PPID Kabupaten Sumbawa

PPID Kabupaten Sumbawa

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Berkala

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

23 Agustus 2022 640 kali dilihat 0 kali diunduh

Sumber OPD

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik

Tipe File

-

Jenis Informasi

Berkala

Kategori Informasi

Informasi Mengenai Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik serta Tata Cara Pengajuan Keberatan serta Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik berikut Pihak-Pihak yang Bertanggungjawab

Deskripsi Informasi

Dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara :

  1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara langsung
  2. Permohonan Sengketa Informasi secara tertulis 

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara langsung (datang langsung)

  • Pemohon mengisi form permohonan penyelsaian sengketa informasi yang telah disediakan petugas
  • Membawa bukti surat permohonan informasi kepada badan publik dan tanda terimanya
  • Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari badan publik beserta tanda terimanya
  • Membawa bukti pengajuan keberatan kepada badan publik dan tanda terimanya (jika ada)
  • Membawa bukti jawaban keberatan dari badan publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  • Membawa bukti identitas ( jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika badan hukum dibuktikan dengan anggaran dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum dan jika dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)

Permohonan Penyeesaian Sengketa Informasi dapat dilakukan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online :

  • Mengirim surat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kapada Badan Publik dan tanda terimanya
  • Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Pubik beserta tanda terimanya
  • Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik beserta tanda terimanya
  • Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  • Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan jika dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)

 

Berkas Tersedia

Belum ada berkas yang dilampirkan untuk informasi ini.