Standar Layanan
Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Mekanisme Pelayanan Informasi Publik
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga)
- Petugas Data dan Informasi PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
- Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik
- PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
- Jika berkas tidak lengkap maka PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja)
- Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang
- Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai
- Jika pemohon informasi publik tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi
