Kebijakan Pelayanan Informasi Publik PPID Pemkab Sumbawa
KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
I. Pendahuluan
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik untuk memberikan jaminan hak setiap warga negara memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
II. Tujuan
-
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
-
Menjamin akses publik terhadap informasi yang dikuasai oleh badan publik secara terbuka dan transparan.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
III. Ruang Lingkup
Kebijakan ini mencakup:
-
Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
-
Prosedur permohonan informasi publik.
-
Penunjukan dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
-
Standar pelayanan informasi.
-
Mekanisme pengaduan atas pelayanan informasi.
IV. Prinsip Pelayanan Informasi
-
Transparansi: Informasi publik bersifat terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan.
-
Akuntabilitas: Setiap badan publik wajib menyampaikan informasi tentang kinerjanya.
-
Aksesibilitas: Informasi harus dapat diakses oleh masyarakat tanpa diskriminasi.
-
Partisipatif: Mendorong masyarakat untuk aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik.
V. Jenis Informasi Publik
-
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, seperti:
-
Informasi profil pemerintah daerah.
-
Rencana dan realisasi anggaran.
-
Program/kegiatan, capaian kinerja, laporan tahunan.
-
Layanan publik, regulasi, serta pengumuman resmi.
-
-
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta, seperti:
-
Bencana, wabah penyakit, krisis sosial, dan informasi darurat lainnya.
-
-
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, seperti:
-
Data aset, dokumen perizinan, daftar kontrak, informasi pengadaan barang/jasa.
-
-
Informasi yang Dikecualikan, ditetapkan melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan perundang-undangan.
VI. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
-
Pemerintah Kabupaten/Kota menunjuk PPID utama dan PPID pelaksana pada masing-masing OPD.
-
PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
-
PPID wajib menyediakan daftar informasi publik dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
VII. Tata Cara Permohonan Informasi
-
Pemohon mengajukan permintaan informasi secara lisan/tulisan (surat/email/online).
-
PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari dengan alasan tertulis).
-
Informasi diberikan dalam bentuk cetak, salinan digital, atau penjelasan langsung sesuai permintaan.
VIII. Standar Layanan
-
Waktu layanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WITA.
-
Biaya layanan: Gratis (biaya hanya dikenakan untuk penggandaan dokumen fisik).
-
Sarana layanan: Kantor PPID, website resmi, aplikasi layanan informasi publik.
IX. Pengaduan dan Sengketa Informasi
-
Pengaduan terhadap penolakan/ketidaksesuaian layanan diajukan ke atasan PPID.
-
Jika belum terselesaikan, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi sesuai prosedur.
X. Penutup
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan profesional. Peninjauan dan penyempurnaan kebijakan dilakukan secara berkala sesuai dinamika kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.