Standar Layanan
Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
- Pemohon mengisi formulir keberatan (Formulir disediakan oleh PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan mengisi langsung atau dapat diakses melalui website PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa) ppid.sumbawakab.go.id
- Petugas Data dan Informasi PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
- PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa
- Atasan PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
- Jika pemohon informasi puas atas tanggapan keberatan, maka layanan informasi publik selesai
- Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI)