PPID Kabupaten Sumbawa

PPID Kabupaten Sumbawa

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Profil PPID

Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Tugas dan Kewenangan PemerintahKabupaten

Tugas dan fungsi utama Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan asas otonomi. Fungsi tersebut dijalankan melalui empat pilar utama: pelayanan publik, pengaturan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi utama Pemerintah Kabupaten Sumbawa:

  • Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib: Mengelola layanan dasar masyarakat yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. 
  • Melaksanakan Urusan Pemerintahan Pilihan: Mengembangkan sektor-sektor potensial daerah untuk meningkatkan kesejahteraan, seperti pertanian, pariwisata, kelautan dan perikanan, serta perdagangan dan perindustrian. 
  • Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan: Menyusun rencana pembangunan daerah jangka panjang hingga tahunan (RPJMD dan RKPD), tata ruang, serta mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
  • Penyediaan Fasilitas Umum: Membangun dan memelihara infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, fasilitas air bersih, irigasi pertanian, dan fasilitas kesehatan/pendidikan di seluruh wilayah Sumbawa. 
  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, mengentaskan kemiskinan, serta membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program, visi, atau perizinan, Anda dapat mengunjungi portal resmi di Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Perda Kewenangan : klik disini